Adipura

 


Jumat 5 Desember 2025 SMK Negeri 1 CIlacap kedatangan tamu dari Tim Adipura untuk dipantau sebagai salah satu perwakilan Sekolah SLTA.

Dalam rangka persiapan penilaian Adipura Tahun 2025, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 

  1. Penilaian Adipura oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2025 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). 
  2. Mekanisme penilaian Adipura Tahun 2025 sebagai berikut: 

  • Prasyarat kabupaten / kota untuk diverifikasi lapangan oleh Tim Adipura adalah tidak ada TPS liar dan TPA minimal Controlled Landfill;
  • Verifikasi lapangan terhadap kondisi kebersihan, penghijauan dan pengelolaan sampah di lokasi permukiman, jalan, pasar, perkotaan, perkantoran, sekolah, terminal bus, pelabuhan penumpang, Stasiun Kereta Api, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, TPA, pantai wisata, bank sampah, bank sampah induk, taman kota, hutan kota serta fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola untuk pemerintah daerah dan kelompok swadaya masyarakat (TPS 3R / TPST);
  • Kegiatan pemilahan sampah wajib dilaksanakan di semua lokasi, sedangkan kegiatan pengolahan sampah (pengomposan) wajib dilaksanakan pada lokasi permukiman, sekolah, perkantoran, pasar, TPA, TPS 3R serta tidak melakukan pembakaran sampah disemua lokasi;
  • Peringkat penghargaan Adipura yang akan diberikan antara lain:

    • Adipura Kencana;
    •  Adipura;
    • Sertifikat Adipura;
    •  Predikat kota kotor. (Terdapat TPS liar, TPA open dumping, tidak ada fasilitas pengelolaan sampah yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun kelompok swadaya masyarakat dan pengolahan sampah < 25%). 

  1. Berkenaan dengan hal tersebut kepada semua Kepala OPD dan instansi untuk dapat meningkatkan kebersihan dan penghijauan di lingkungan kantor / tempat kerja masingmasing dan lokasi penilaian yang menjadi tanggung jawab / kewenangan sesuai tupoksi; 
  2. Untuk Camat dan Lurah Wilayah Eks-Kotip Cilacap agar melakukan pendampingan kepada kelompok Bank Sampah, Program Kampung Iklim (Proklim) serta menyiapkan pengomposan dan pencatatan pengelolaan sampah di lokasi permukiman; 
  3. Untuk BUMN, Perbankan, Perusahaan, Toko Modern dan Retail agar meningkatkan kebersihan, penghijauan termasuk area di depan halaman kantor serta menyediakan tempat sampah pemilahan; 
  4. Mengingat Penilaian Adipura mengedepankan citra kota, maka orientasi pembenahan tidak hanya pada lokasi penilaian saja tetapi seluruh wilayah kota harus mendapatkan perhatian yang sama, terlebih pada lokasi - lokasi yang strategis.

Posting Komentar untuk "Adipura"