SPMB SMK Negeri 1 Cilacap 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 
Provinsi Jawa Tengah

dibawah ini adalah link pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah

https://spmb.jatengprov.go.id





DAYA TAMPUNG



JADWAL SPMB


SELEKSI DAN KUOTA SELEKSI SPMB SMKN

1.       Ketentuan Seleksi Prestasi

a.       Seleksi calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik bagi yang calon Murid yang memiliki.

b.       Kuota seleksi nilai prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

c.      Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025).

d.       Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon Murid berasal. Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.

e.       Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

f.        Apabila hasil seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada:

1)      Jarak tempat tinggal calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan; dan

2)      usia yang paling tinggi calon Murid.

g.       Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi Calon Murid memberikan kesempatan khusus kepada Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

h.       Kuota prestasi khusus bagi Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota daya tampung.

i.         Apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu Calon Murid, maka dilakukan Seleksi Prestasi khusus berdasarkan:

1)      Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi calon Murid yang memiliki prestasi dari kejuaraan).

2)      Usia yang lebih tinggi Calon Murid yang bersangkutan.

2.       Ketentuan Seleksi Afirmasi

a.       Calon Murid Disabilitas, Calon Murid Anak Panti, Calon Murid dari Keluarga Miskin, dan Calon Murid ATS, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

b.       Ketentuan Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;

c.       Kuota Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;

d.       Apabila jumlah calon Murid Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:

1)      jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan

2)      usia calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

e.       Ketentuan calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid yang telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

f.        Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.

g.       Kuota Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi.

h.       Apabila jumlah pendaftar dari calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

1)      usia calon Murid yang lebih tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan

2)      calon Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

3.       Ketentuan Seleksi Domisili Terdekat

a.       Calon Murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

b.       Domisili terdekat Murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten/Kota; oleh

c.       Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;

d.       Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

1)      Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).

2)      Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

3)      KK hilang atau rusak; dan

4)      Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

e.       Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

f.        Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran;

g.       Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

1)      Meninggal dunia;

2)      Bercerai; atau

3)      Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

h.       Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

i.         Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:

1)      Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan

2)      jenis bencana yang dialami.

j.         Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

k.       Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana 1. sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang penduduk rentan Adminduk;

l.         Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.

m.     Satuan Pendidikan memprioritaskan Murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya;

n.       Kuota seleksi domisili terdekat dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah kabupaten/kota;

o.       Kuota seleksi Domisili Terdekat untuk anak guru paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung pada kuota Seleksi Domisili Terdekat;

PERSYARATAN SPMB SMKN

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sebagaimana berikut:

1.       Seleksi Prestasi

a.       Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b.       Buku Rapor SMP/sederajat.

c.       Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d.       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

e.       Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

f.        Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.

g.       Kartu Keluarga yang masih berlaku.

h.       Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

i.         Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

 

2.       Seleksi Domisili Terdekat

a.       Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b.       Buku Rapor SMP/sederajat.

c.       Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d.       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

e.       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.

f.        Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

1)      Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili terdekat.

2)      Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:

·         Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).

·         Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

·         KK hilang atau rusak.

·         Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

3)      Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

4)      Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

5)      Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

6)      Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

g.       Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

h.       Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

i.         Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

 

3.       3. Seleksi Afirmasi

 

a.       Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.

b.       Buku Rapor SMP/sederajat.

c.       Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

d.       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

e.       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;

f.        Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

g.       Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

h.       Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

i.          Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

j.         Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon Murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.

k.       Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

l.         Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua.

С. КЕТENTUAN PRESTASI

1.       Prestasi dalam SPMB meliputi: ENGAR

a.       Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) pada mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

b.       Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik.

c.       Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan).

2.       Prestasi dalam bentuk nilai rapor merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon Murid, sedangkan prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba atau kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi kesiswaan (OSIS) atau kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan) bersifat sebagai penambah dalam penghitungan prestasi akhir.

3.       Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sebelum tanggal akhir pelaksanaan pendaftaran SPMB.

4.       Prestasi akademik dan nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok:

a.       Berjenjang adalah prestasi yang dicapai dalam sebuah even/perlombaan yang penyelenggaraannya dimulai dari tingkat Satuan Pendidikan hingga tingkat nasional dan/atau internasional, keikutsertaan dalam lomba berjenjang dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan dan daerah serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah daerah dengan penyelenggara adalah unsur pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan jenisjenis kejuaran:

1)      Tingkat Nasional

a.       Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).

b.       Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).

c.       Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

d.       Gala Siswa Nasional (GSI).

e.       Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN). j

f.        Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).

g.       Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.

h.       Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)

i.         Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.

j.         Lomba Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.

k.       MTQ Pelajar.

l.         Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).

m.     Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).

n.       Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).

o.       Kuis Ki Hadjar.

p.       Lomba Keterampilan Siswa Nasional.

q.       Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).

r.        Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).

s.        Kompetisi Sains Madrasah (KSM).

t.        Madrasah Young Researchers Supercamp.

u.       Porseni MTs.

v.       Olimpiade Sains Siswa Madrasah.

w.     Pospenas

x.       Lomba Cerdas Cermat Museum

y.       SIPPA DHAMMA SAMAJJA

z.       UTSAWA DHARMAGITА

2)      Tingkat Internasional

a.       International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) b) International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) c) International Physics Olympiad (IPhО) d) International Chemistry Olympiad (IChO) e) International Biology Olympiad (IBO) f) International Geography Olympiad (IGeO) g) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) h) International Olympiad in Informatics (IOI) i) The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO) j) Asean School Games k) MTQ Internasional. 1) SEA Games. m) Asean Paragames. n) Asian Paragames. o) Paralympic Games. p) Olympiade.

b.       Tidak berjenjang WA -TENGAH adalah semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain yang tersebut pada angka 4 huruf (a).

5.       Calon Murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) prestasi meskipun calon Murid yang bersangkutan memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

6.       Piagam penghargaan kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari:

a.       Tingkat Kabupaten dan Provinsi: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid.

b.       Tingkat Nasional dan internasional: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon Murid yang bersangkutan dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba, dikecualikan piagam penghargaan yang dihasilkan dari kejuaraan berjenjang, pengesahan cukup oleh Satuan Pendidikan asal calon Murid yang bersangkutan.

c.       Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

d.       Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

7.       Tabel nilai prestasi:

a.       Prestasi Akademik dan Nonakademik Berjenjang

No

Tingkatan Event

Bobot    Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

a.

Tingkat Internasional

Langsung diterima

b.

Tingkat Nasional

Langsung diterima

5,00

4,00

C.

Tingkat Provinsi

3,00

2,75

2,50

d.

Tingkat Kab/Kota

2,25

2,00

1,75

 

b.       Prestasi Akademik dan Nonakademik Tidak Berjenjang Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai sebagai berikut:

No

Tingkatan Event

Bobot    Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

a.

Tingkat Internasional

3,00

2,75

2,50

b.

Tingkat Nasional

2,25

2,00

1,75

с.

Tingkat Provinsi

1,50

1,25

1,00

d.

Tingkat Kab/Kota

0,75

0,50

0,25

 

c.       Pengurus OSIS dan/atau kepanduan

1)      Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Kepanduan/ Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat Satuan Pendidikan dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon Murid yang bersangkutan.

2)      Apabila calon Murid memiliki pengalaman dalam kepengurusan OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan, maka hanya diberikan pengakuan untuk 1 (satu) jenis kepengurusan, dan kepengurusan hanya berlaku bagi Ketua.

3)      Bobot nilai kepengurusan dalam OSIS atau Kepanduan/ Pramuka/ Hizbul Wathan:

a.       Ketua OSIS                                                                   : 0.75

b.       Ketua Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan  : 0.50

 

TATA CARA PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI BERKAS

A.      TАTA CARA PENDAFTARAN

1.       Calon Murid menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2.       Membuka situs SPMB https://spmb.jatengprov.go.id. Daring dengan alamat

3.       Calon Murid mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.

4.       Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.

5.       Calon Murid menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6.       Calon Murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan.

7.       Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Murid akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8.       Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9.       Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB.

 

B.      VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN

Calon Murid wajib mengajukan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:

1.       Buku Rapor SMP/sederajat.

2.       Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3.       Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4.       Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.

5.       Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

6.       Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:

a.       Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).

b.       Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

c.       KK hilang atau rusak.

d.       Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

7.       Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

8.       Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

9.       Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.

10.   Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.

11.   Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

12.   Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).

13.   Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.

14.   Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun.

15.   Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).

16.   Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi), dikecualikan bagi anak Guru.

17.   Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).

18.   Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).

19.   Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).

20.   Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta Warna dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua, yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:

Program Keahlian

Kriteria Calon Murid

4.2 Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

Tidak Buta Warna

8.1 Pemasaran

 

8.2 Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

 

8.3 Akuntansi dan Keuangan Lembaga

 

9.1 Usaha Layanan Pariwisata

Tidak Buta Warna

9.2 Perhotelan

 

9.3 Kuliner

Tidak Buta Warna

10.2 Desain Komunikasi Visual

Tidak Buta Warna

 

C.      РЕMILIHAN SEKOLAH

a.       Calon Murid SMK dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) pilihan program keahlian pada 1 (satu) Satuan Pendidikan;

b.       Calon Murid SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Seleksi SPMB SMK Negeri dengan ketentuan:

a.       Seleksi Domisili Terdekat

1)      jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;

2)      nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);

3)      usia yang paling tinggi Calon Murid.

b.       Seleksi Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Disabilitas, Anak Panti, dan ATS).

1)      Disabilitas, prioritas diterima;

2)      Anak yang tidak mampu, dengan urutan

a)       Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;

b)      Usia Calon Murid yang lebih tinggi

3)      Anak Panti,

a)       Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;

b)      Usia Calon Murid yang lebih tinggi

4)      Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan;

a)       Usia Calon Murid yang lebih tinggi

b)      Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan

c.       Seleksi Prestasi

Dengan urutan:

1)      nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);

2)      usia yang paling tinggi Calon Murid.

 

A.     NILAI AKHIR

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

NILAI AKHIR SMK NEGERI

a.       Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:

1)      Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;

2)      Bobot Nilai Kejuaraan (NK) atau Bobot Pengalaman Organisasi (PO);

b.       Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMKN = NR + (NK atau PO)

 

B.      PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1.       Pengumuman hasil seleksi didasarkan hasil akhir pada masingmasing jalur SPMB SMAN dan hasil akhir Seleksi SMKN.

2.       Pengumuman hasil seleksi mencantumkan calon Murid yang lolos dan tidak lolos seleksi pada masing-masing jalur yang tersedia dan Satuan Pendidikan yang menjadi pilihan pendaftaran calon Murid.

3.       Calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi dinyatakan sebagai calon Murid Cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung Satuan Pendidikan pilihannya apabila terdapat Murid yang dinyatakan lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang.

4.       Penetapan pengumuman calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi disusun berdasarkan peringkat.

C.      DAFTAR ULANG

5.       Murid yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

6.       Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

7.       Calon Murid Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Murid yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website SPMB.

8.       Calon Murid Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Murid Cadangan.

D.     PENETAPAN CADANGAN

1.       Calon Murid yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai cadangan.

2.       Calon Murid Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.

3.       Calon Murid Cadangan didasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.





Lihat PPDB 2024