Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Provinsi Jawa Tengah
dibawah ini adalah link pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah
https://spmb.jatengprov.go.id
SELEKSI DAN KUOTA SELEKSI SPMB
SMKN
1.
Ketentuan Seleksi
Prestasi
a.
Seleksi calon Murid baru
kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor Semester 1 (satu) sampai
dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan
ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik bagi yang calon Murid
yang memiliki.
b.
Kuota seleksi nilai
prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan.
c. Bukti atas prestasi
akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama
3 (tiga) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025).
d.
Terhadap Murid dari Satuan
Pendidikan SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi
akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat
pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon Murid berasal. Khusus untuk prestasi
tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh OPD Kabupaten/Kota yang
membidangi urusan sesuai bidang lomba.
e.
Terhadap Murid dari Satuan
Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi
akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat
pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari
Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Agama.
f.
Apabila hasil seleksi nilai
prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada:
1)
Jarak tempat tinggal calon
Murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama
dengan SMK yang bersangkutan; dan
2)
usia yang paling tinggi
calon Murid.
g.
Guna mendukung upaya
pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi
Prestasi Calon Murid memberikan kesempatan khusus kepada Calon Murid yang
memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain
dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
h.
Kuota prestasi khusus bagi
Calon Murid yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program
keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan paling
banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota daya tampung.
i.
Apabila urutan terakhir
pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu Calon Murid, maka
dilakukan Seleksi Prestasi khusus berdasarkan:
1)
Nilai Akhir Seleksi
Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai kejuaraan
(khusus bagi calon Murid yang memiliki prestasi dari kejuaraan).
2)
Usia yang lebih tinggi
Calon Murid yang bersangkutan.
2.
Ketentuan Seleksi
Afirmasi
a.
Calon Murid Disabilitas,
Calon Murid Anak Panti, Calon Murid dari Keluarga Miskin, dan Calon Murid ATS,
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b.
Ketentuan Calon Murid Anak
Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan
oleh Dinas Sosial;
c.
Kuota Calon Murid Anak
Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan
pada kuota Seleksi Afirmasi;
d.
Apabila jumlah calon Murid
Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung
Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:
1)
jarak tempat tinggal
terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius
domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
2)
usia calon Murid yang lebih
tinggi berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
e.
Ketentuan calon Murid baru
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid yang telah
terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng
Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
f.
Calon Murid disabilitas
adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau
telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
g.
Kuota Calon Murid ATS
paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada
kuota Seleksi Afirmasi.
h.
Apabila jumlah pendaftar
dari calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas
:
1)
usia calon Murid yang lebih
tinggi berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
2)
calon Murid yang
berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang
bersangkutan.
3.
Ketentuan Seleksi
Domisili Terdekat
a.
Calon Murid yang
berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b.
Domisili terdekat Murid
dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau
telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran
SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten/Kota; oleh
c.
Apabila kurang dari 1
(satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur
Domisili;
d.
Perubahan data pada KK yang
tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
1)
Penambahan anggota keluarga
(penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
2)
Pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
3)
KK hilang atau rusak; dan
4)
Perubahan elemen data lain
yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
e.
Dalam hal perubahan KK
karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut;
f.
Nama orang tua/wali calon
Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon
Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran;
g.
Dalam hal nama orang
tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru
dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
1)
Meninggal dunia;
2)
Bercerai; atau
3)
Kondisi lain yang
ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
h.
Orang tua/wali calon Murid
yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid
yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian
atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
i.
Dalam hal KK tidak dimiliki
oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam
dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
yang memuat keterangan mengenai:
1)
Calon Murid telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili, dan
2)
jenis bencana yang dialami.
j.
Dalam hal perubahan KK
karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon Murid
setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
k.
Dalam kondisi tertentu
karena bencana alam dan/atau bencana 1. sosial, KK dapat dicetak kembali oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
tentang penduduk rentan Adminduk;
l.
Dalam kondisi tertentu
karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh
Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
tentang Penduduk Rentan Adminduk.
m.
Satuan Pendidikan
memprioritaskan Murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya;
n.
Kuota seleksi domisili
terdekat dapat digunakan untuk calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang
tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah
kabupaten/kota;
o.
Kuota seleksi Domisili
Terdekat untuk anak guru paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya
tampung pada kuota Seleksi Domisili Terdekat;
PERSYARATAN SPMB SMKN
Kelengkapan dokumen pendaftaran
sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sebagaimana berikut:
1.
Seleksi Prestasi
a.
Surat Pernyataan kebenaran
dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b.
Buku Rapor SMP/sederajat.
c.
Surat Keterangan Nilai
Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d.
Ijazah SMP/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat.
e.
Piagam prestasi tertinggi
yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat
Keterangan, terlampir).
f.
Akta kelahiran dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan
belum menikah.
g.
Kartu Keluarga yang masih
berlaku.
h.
Surat Keterangan Sehat dari
dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui
Orang Tua.
i.
Surat Rekomendasi yang
dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus
bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta
Seni Pertunjukan.
2.
Seleksi Domisili
Terdekat
a.
Surat Pernyataan kebenaran
dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b.
Buku Rapor SMP/sederajat.
c.
Surat Keterangan Nilai
Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d.
Ijazah SMP/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP.
e.
Akta kelahiran dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli
2025, dan belum menikah.
f.
Kartu Keluarga yang
diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1)
Apabila kurang dari 1
(satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi domisili
terdekat.
2)
Perubahan data pada KK yang
tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1)
antara lain:
·
Penambahan anggota keluarga
(penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
·
Pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
·
KK hilang atau rusak.
·
Perubahan elemen data lain
yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3)
Dalam hal perubahan KK
karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga
yang ada pada KK tersebut.
4)
Nama orang tua/wali calon
Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon
Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
5)
Dalam hal perubahan KK
karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh
panti.
6)
Dalam kondisi tertentu
karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak
kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
g.
Bagi Calon Murid dari
pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada
jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari
Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam
sistem aplikasi SPMB.
h.
Piagam prestasi tertinggi
yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat
Keterangan, terlampir).
i.
Surat Keterangan Sehat dari
dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui
Orang Tua.
3.
3. Seleksi Afirmasi
a.
Surat Pernyataan kebenaran
dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
b.
Buku Rapor SMP/sederajat.
c.
Surat Keterangan Nilai
Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
d.
Ijazah SMP/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat;
e.
Akta kelahiran dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli
2025, dan belum menikah;
f.
Kartu Keluarga yang
diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
g.
Bagi Calon Murid dari
pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System
(EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada
jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi
dalam sistem aplikasi SPMB.
h.
Calon Murid yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu telah terdata dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT
Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
i.
Calon Murid anak panti berdasarkan data anak
panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah.
j.
Calon Murid ATS berdasarkan
database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan
dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon Murid yang
bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan
lain.
k.
Piagam prestasi tertinggi
yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat
Keterangan, terlampir).
l.
Surat Keterangan Sehat dari
dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat dari Calon Murid yang diketahui
Orang Tua.
С. КЕТENTUAN
PRESTASI
1.
Prestasi dalam SPMB
meliputi: ENGAR
a.
Nilai Rapor Semester 1
(satu) sampai dengan Semester 5 (lima) pada mata pelajaran: Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA,
IPS, dan Bahasa Inggris.
b.
Prestasi yang dihasilkan
dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik.
c.
Kepengurusan sebagai Ketua
dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan).
2.
Prestasi dalam bentuk nilai
rapor merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon Murid,
sedangkan prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba atau
kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi kesiswaan (OSIS) atau kepanduan
(Pramuka/Hizbul Wathan) bersifat sebagai penambah dalam penghitungan prestasi
akhir.
3.
Prestasi yang dihasilkan
dari sebuah kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang
dihitung sebelum tanggal akhir pelaksanaan pendaftaran SPMB.
4.
Prestasi akademik dan
nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok:
a.
Berjenjang adalah prestasi
yang dicapai dalam sebuah even/perlombaan yang penyelenggaraannya dimulai dari
tingkat Satuan Pendidikan hingga tingkat nasional dan/atau internasional,
keikutsertaan dalam lomba berjenjang dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan
dan daerah serta mendapatkan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah daerah
dengan penyelenggara adalah unsur pemerintah daerah dan/atau
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan jenisjenis kejuaran:
1)
Tingkat Nasional
a.
Olimpiade Sains Nasional
(OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
b.
Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
c.
Festival dan Lomba Seni
Siswa Nasional (FLS2N).
d.
Gala Siswa Nasional (GSI).
e.
Olimpiade Literasi Siswa
Nasional (OLSN). j
f.
Olimpiade Penelitian Siswa
Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
g.
Lomba Cipta Seni Pelajar
Nasional.
h.
Pekan Olahraga Pelajar
Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
i.
Lomba Tingkat (LT) Pramuka
Penggalang.
j.
Lomba Pramuka Garuda
Berprestasi/Pramuka Teladan.
k.
MTQ Pelajar.
l.
Pekan Paralympic Olahraga
Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
m.
Pekan Paralympic Olahraga
Nasional (PEPARNAS).
n.
Pekan Olahraga
Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
o.
Kuis Ki Hadjar.
p.
Lomba Keterampilan Siswa
Nasional.
q.
Festival Tunas Bahasa Ibu
(FTBI).
r.
Lomba Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
s.
Kompetisi Sains Madrasah
(KSM).
t.
Madrasah Young Researchers
Supercamp.
u.
Porseni MTs.
v.
Olimpiade Sains Siswa
Madrasah.
w.
Pospenas
x.
Lomba Cerdas Cermat Museum
y.
SIPPA DHAMMA SAMAJJA
z.
UTSAWA DHARMAGITА
2)
Tingkat Internasional
a.
International Mathematics
and Science Olympiad (IMSO) b) International Teenagers Mathematics Olympiad
(ITMO) c) International Physics Olympiad (IPhО) d) International Chemistry
Olympiad (IChO) e) International Biology Olympiad (IBO) f) International Geography
Olympiad (IGeO) g) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
h) International Olympiad in Informatics (IOI) i) The Asia Pasific Informatic
Olympiad (APIO) j) Asean School Games k) MTQ Internasional. 1) SEA Games. m)
Asean Paragames. n) Asian Paragames. o) Paralympic Games. p) Olympiade.
b.
Tidak berjenjang WA -TENGAH
adalah semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain yang tersebut pada
angka 4 huruf (a).
5.
Calon Murid hanya
diperbolehkan mengajukan 1 (satu) prestasi meskipun calon Murid yang
bersangkutan memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi di bidang akademik maupun
nonakademik.
6.
Piagam penghargaan
kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari:
a.
Tingkat Kabupaten dan
Provinsi: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal calon
Murid.
b.
Tingkat Nasional dan
internasional: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/sederajat asal
calon Murid yang bersangkutan dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
yang membidangi urusan sesuai bidang lomba, dikecualikan piagam penghargaan
yang dihasilkan dari kejuaraan berjenjang, pengesahan cukup oleh Satuan
Pendidikan asal calon Murid yang bersangkutan.
c.
Terhadap Murid dari Satuan
Pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi
akademik dan non akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat
pengesahan oleh OPD Provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari
Pemerintah provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
untuk Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian
Agama.
d.
Bukti prestasi sebagaimana
dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan
SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang
bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
7.
Tabel nilai prestasi:
a.
Prestasi Akademik dan
Nonakademik Berjenjang
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
a. |
Tingkat Internasional |
Langsung diterima |
||
b. |
Tingkat Nasional |
Langsung diterima |
5,00 |
4,00 |
C. |
Tingkat Provinsi |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
d. |
Tingkat Kab/Kota |
2,25 |
2,00 |
1,75 |
b.
Prestasi Akademik dan
Nonakademik Tidak Berjenjang Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi
selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai
sebagai berikut:
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
a. |
Tingkat Internasional |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
b. |
Tingkat Nasional |
2,25 |
2,00 |
1,75 |
с. |
Tingkat Provinsi |
1,50 |
1,25 |
1,00 |
d. |
Tingkat Kab/Kota |
0,75 |
0,50 |
0,25 |
c.
Pengurus OSIS dan/atau
kepanduan
1)
Pengalaman sebagai pengurus
OSIS atau Kepanduan/ Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat Satuan Pendidikan dibuktikan
dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon Murid yang bersangkutan.
2)
Apabila calon Murid
memiliki pengalaman dalam kepengurusan OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul
Wathan, maka hanya diberikan pengakuan untuk 1 (satu) jenis kepengurusan, dan
kepengurusan hanya berlaku bagi Ketua.
3)
Bobot nilai kepengurusan
dalam OSIS atau Kepanduan/ Pramuka/ Hizbul Wathan:
a.
Ketua OSIS :
0.75
b.
Ketua
Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan : 0.50
TATA CARA
PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI BERKAS
A.
TАTA CARA
PENDAFTARAN
1.
Calon Murid menyiapkan
berkas persyaratan pendaftaran.
2.
Membuka situs SPMB
https://spmb.jatengprov.go.id. Daring dengan alamat
3.
Calon Murid mengisi
formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login
menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4.
Menginput data pribadi
sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.
5.
Calon Murid menggunggah
(upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6.
Calon Murid mengajukan
verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA
Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas
pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan.
7.
Berkas-berkas pendaftaran
diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan
apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Murid akan
memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat
wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8.
Calon Murid yang telah
melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9.
Jurnal dan hasil seleksi
dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB.
B.
VERIFIKASI BERKAS
PENDAFTARAN
Calon Murid
wajib mengajukan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK
Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:
1.
Buku Rapor SMP/sederajat.
2.
Surat Keterangan Nilai
Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3.
Ijazah SMP/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP.
4.
Akta kelahiran dengan batas
usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan
belum menikah.
5.
Kartu Keluarga yang
diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung
sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan
kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan apabila kurang
dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
Jalur Domisili.
6.
Perubahan data pada KK yang
tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1)
antara lain:
a.
Penambahan anggota keluarga
(penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
b.
Pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
c.
KK hilang atau rusak.
d.
Perubahan elemen data lain
yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
7.
Nama orang tua/wali calon
Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon
Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
dan akta kelahiran.
8.
Dalam hal perubahan KK
karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK
calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh
panti.
9.
Dalam kondisi tertentu
karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak
kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
10.
Bagi Calon Murid dari
pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic
System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan
pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber
dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah
terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
11.
Calon Murid yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas
1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
12.
Calon Murid anak panti
berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti
asuhan).
13.
Calon Murid ATS berdasarkan
database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan
dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang
bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan
lain.
14.
Surat penugasan dari
instansi pemerintah/lembaga negara/ BUMN/ BUMD, atau perusahaan swasta
(berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang
mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon
Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun.
15.
Calon Murid yang merupakan
anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang
bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang
(bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
16.
Kartu Keluarga di luar
wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid
melalui Jalur Mutasi), dikecualikan bagi anak Guru.
17.
Surat Keterangan Domisili
diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan
(bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
18.
Piagam prestasi tertinggi
yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB
Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
19.
Surat Keterangan Kepala
Sekolah SMP/sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi
Ketua OSIS atau Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang
diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir
pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
20.
Surat Keterangan Sehat dari
dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat atau Surat Pernyataan Tidak Buta
Warna dari Calon Murid yang diketahui Orang Tua, yang akan mendaftar di SMK
Negeri sebagai berikut:
Program
Keahlian |
Kriteria
Calon Murid |
4.2
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi |
Tidak
Buta Warna |
8.1
Pemasaran |
|
8.2
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis |
|
8.3
Akuntansi dan Keuangan Lembaga |
|
9.1 Usaha
Layanan Pariwisata |
Tidak
Buta Warna |
9.2
Perhotelan |
|
9.3
Kuliner |
Tidak
Buta Warna |
10.2
Desain Komunikasi Visual |
Tidak
Buta Warna |
C.
РЕMILIHAN SEKOLAH
a.
Calon Murid SMK dapat
mendaftarkan diri pada 1 (satu) pilihan program keahlian pada 1 (satu) Satuan
Pendidikan;
b.
Calon Murid SMK Negeri
dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa
pendaftaran.
Seleksi SPMB SMK Negeri dengan
ketentuan:
a.
Seleksi Domisili Terdekat
1)
jarak tempat tinggal
terdekat ke Satuan Pendidikan;
2)
nilai akhir (nilai rapor +
bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
3)
usia yang paling tinggi
Calon Murid.
b.
Seleksi Afirmasi (Keluarga
Tidak Mampu, Disabilitas, Anak Panti, dan ATS).
1)
Disabilitas, prioritas
diterima;
2)
Anak yang tidak mampu,
dengan urutan
a)
Jarak tempat
tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
b)
Usia Calon Murid yang lebih
tinggi
3)
Anak Panti,
a)
Jarak tempat
tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
b)
Usia Calon Murid yang lebih
tinggi
4)
Anak Tidak Sekolah (ATS)
dengan urutan;
a)
Usia Calon Murid yang lebih
tinggi
b)
Jarak tempat
tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan
c.
Seleksi Prestasi
Dengan urutan:
1)
nilai akhir (nilai rapor +
bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
2)
usia yang paling tinggi
Calon Murid.
A. NILAI AKHIR
Penetapan
nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan
akumulasi dari komponen penilaian.
NILAI AKHIR
SMK NEGERI
a.
Komponen penilaian untuk
penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
1)
Rata-Rata Nilai Rapor (NR)
Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
2)
Bobot Nilai Kejuaraan (NK)
atau Bobot Pengalaman Organisasi (PO);
b.
Berdasarkan komponen
penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA SMKN = NR + (NK atau PO)
B. PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI
1.
Pengumuman hasil seleksi
didasarkan hasil akhir pada masingmasing jalur SPMB SMAN dan hasil akhir
Seleksi SMKN.
2.
Pengumuman hasil seleksi
mencantumkan calon Murid yang lolos dan tidak lolos seleksi pada masing-masing
jalur yang tersedia dan Satuan Pendidikan yang menjadi pilihan pendaftaran
calon Murid.
3.
Calon Murid yang dinyatakan
tidak lolos seleksi dinyatakan sebagai calon Murid Cadangan yang akan mengisi
kekosongan daya tampung Satuan Pendidikan pilihannya apabila terdapat Murid
yang dinyatakan lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang.
4.
Penetapan pengumuman calon
Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi disusun berdasarkan peringkat.
C. DAFTAR ULANG
5.
Murid yang dinyatakan
diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang
tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
6.
Ketentuan dan tata cara
daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing
dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
7.
Calon Murid Cadangan yang
akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Murid yang diyatakan
lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website
SPMB.
8.
Calon Murid Cadangan yang
dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan
daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri,
dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Murid Cadangan.
D. PENETAPAN
CADANGAN
1.
Calon Murid yang dinyatakan
tidak lolos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai cadangan.
2.
Calon Murid Cadangan akan
mengisi kekosongan/kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid
yang dinyatakan lolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.
3.
Calon Murid Cadangan
didasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.